Polemik antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Tempo Inti Media, Tbk terus menjadi perhatian publik. Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Kementan terkait sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk” mendapat sorotan terkait perihal kebebasan pers. Namun, Kementan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam media, melainkan untuk menegakkan pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Dalam hal ini, Kementan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak bertujuan untuk kriminalisasi terhadap jurnalis atau pembungkaman terhadap media.
Menurut Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, gugatan ini merupakan langkah tegas untuk menuntut pertanggungjawaban, bukan untuk menyudutkan pihak media. Ia juga menambahkan bahwa Kementan membutuhkan kontrol dan kritik yang profesional dari media, bukan anti terhadap kritik. Dewan Pers juga telah menyatakan bahwa poster “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah oleh Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, sehingga rekomendasi untuk perubahan sudah dikeluarkan.
Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Kementan menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan oleh Tempo berdampak negatif terhadap kinerja kementerian dan merugikan kepercayaan publik terhadap program pertanian. Dengan adanya gugatan senilai Rp200 miliar tersebut, Kementan juga menyoroti kerugian materil yang harus ditanggung akibat pelaporan tersebut.
Sementara pihak Tempo, melalui Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menjelaskan bahwa pihaknya hadir dalam sidang gugatan sebagai kelanjutan dari upaya mediasi yang gagal mencapai kesepakatan. Meski sebagian rekomendasi Dewan Pers telah dijalankan, namun perbedaan tafsir antara kedua belah pihak membuat masalah ini harus diselesaikan di pengadilan. Setelah proses mediasi yang sudah dilakukan sebanyak lima kali tidak membuahkan hasil, kedua belah pihak memilih jalur hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi.












