Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah melakukan perombakan Kabinetnya dan melantik beberapa anggota baru Kabinet Merah Putih. Ada empat menteri dan satu wakil menteri yang dilantik dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8 September). Keputusan ini ditegaskan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/P tahun 2025 tentang pemberhentian dan penunjukan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Beberapa pejabat yang dilantik antara lain Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ferry Joko Yuliantono sebagai Menteri Koperasi, Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah. Pelantikan ini disaksikan oleh berbagai pimpinan lembaga negara, menteri, dan wakil menteri Kabinet Merah Putih yang saat ini menjabat, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Kepolisian Negara Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pelantikan, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini dilakukan dalam rangka kesepahaman dengan DPR terkait RUU Haji. Pemerintah dan Presiden setuju untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah, sehingga Presiden telah menandatangani dekrit pengangkatan menteri dan wakil menteri yang akan memimpin kementerian baru ini. Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik untuk setia pada Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, serta menjalankan undang-undang dan peraturan sebaik mungkin dalam pelayanan kepada bangsa dan negara. Saat membacakan sumpah jabatan, Presiden menegaskan pentingnya menjunjung tinggi etika jabatan, melaksanakan pekerjaan dengan baik, dan bertanggung jawab dengan penuh dedikasi. Dalam kesempatan tersebut, para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas yang diberikan.
