Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih, dijatuhi tuntutan pidana selama 10 tahun karena dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gilang Gemilang, yakin Kosasih bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Tuntutan itu meliputi pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta, serta tambahan pembayaran uang pengganti mencapai jumlah tertentu. Selain Kosasih, Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto, juga dituntut dalam kasus yang berhubungan dengan korupsi. Keduanya dituduh merugikan negara dalam jumlah besar dan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini disebut merugikan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit, membuat proses pembuktian semakin sulit.
Antonius Kosasih, Mantan Dirut Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merasa bersyukur karena kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan pendapatnya mengenai pelibatan TNI dalam…

Pangeran Abdul Mateen dan istrinya, Putri Anisha Rosnah, mengumumkan kabar bahagia kelahiran anak pertama mereka,…

Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers, berbicara tentang dominasi platform global yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan…

Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menurunkan biaya haji untuk jamaah Indonesia dengan membangun Kampung Haji di…







