Dua bocah perempuan berusia 8 dan 9 tahun di Ciampea, Bogor menjadi korban pencabulan oleh dua kakek berinisial WS (65) dan MR (68). Keduanya telah berhasil diamankan oleh Polres Bogor atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian terjadi pada bulan Juli 2025 lalu ketika korban sedang bermain di sebuah kebun dan diajak masuk ke dalam sebuah saung dengan iming-iming uang. Korban kemudian diraba alat vitalnya secara paksa oleh kedua pelaku.
Setelah orang tua korban melaporkan kasus ini, kedua kakek tersebut dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polda Jawa Barat menegaskan bahwa para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan kekejaman yang harus ditindaklanjuti dengan serius demi keamanan dan perlindungan anak-anak. Kepolisian terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak pencabulan. Semoga upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di Indonesia.












