Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedang menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Para jaksa menuduh bahwa persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta tanpa koordinasi antara kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kemenperin. Kasus ini melibatkan sembilan swasta, bersama dengan eks-Mendag Thomas Lembong dan pejabat PT PPI, yang terkait dengan penugasan pembentukan stok dan stabilisasi gula melalui PT PPI, Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) pada tahun 2015–2016. Penasihat hukum Tony Wijaya, yang dipimpin oleh Hotman Paris, menyoroti kinerja Inkopkar dalam sidang hari ini. Mereka menggunakan data laporan yang menunjukkan bahwa Inkopkar telah menyalurkan sekitar 87-90% dari kuota penugasannya hingga akhir Desember 2015. Ini menunjukkan bahwa Inkopkar hampir berhasil menunaikan seluruh penugasannya dan berhasil mencapai mayoritas targetnya. Putusan hakim dalam kasus ini mengkritik eks-Mendag Tom Lembong karena dinilai kurang cermat dalam menyikapi kebutuhan gula nasional dan kelalaian dalam pemantauan operasi pasar melalui koperasi Inkopkar. Tidak adanya evaluasi atau laporan resmi terkait harga jual gula juga menjadi sorotan hakim terhadap Tom Lembong.
Terungkap di Persidangan: Penyaluran Gula Inkopkar Sukses
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…

Kejaksaan Agung Akan Periksa Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Terkait Pengajuan Justice Collaborator Jakarta,…










