Keresahan warga Citeureup, Kabupaten Bogor, semakin meningkat akibat ulah kelompok penagih utang sepeda motor ilegal yang dikenal sebagai Mata Elang atau Matel. Peristiwa perampasan sepeda motor terhadap Cecep Saepudin alias Cepi (40) di Jalan Mayor Oking, Cibinong, menjadi titik kemarahan baru. Motor yang dirampas tidak memiliki tunggakan cicilan. Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari LSM PERCiK Raharja, yang menyebut praktik Matel sebagai kejahatan jalanan yang mengancam rasa aman masyarakat.
Ketua umum LSM PERCiK Raharja, Firmansyah Yepri, menegaskan bahwa tindakan perampasan ini bukan sekadar penagihan utang, melainkan perampokan yang berkedok debt collector. Pihaknya mengingatkan bahwa tindakan sepihak dalam menarik kendaraan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan melalui pengadilan.
Firmansyah menantang Kapolsek Citeureup untuk turun langsung memerangi praktik ilegal ini sebagai ujian kepercayaan publik terhadap polisi. LSM PERCiK juga menyerukan agar dilakukan sweeping dan razia rutin untuk menjaga keamanan warga Citeureup dari ancaman penagih utang ilegal. Hingga saat ini, Kapolsek Citeureup belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut. Aksi Matel yang meresahkan masyarakat Citeureup perlu segera diungkap dan diberantas demi keamanan dan ketertiban wilayah.












