Berita  

Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob: Disanksi Patsus 20 Hari

Kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan akibat diduga dilindas kendaraan taktis Brimob terus menjadi sorotan. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memberlakukan sanksi terhadap Aipda M. Rohyani, penumpang rantis yang dianggap lalai dalam mengingatkan atasan dan sopir terkait prosedur pengendalian massa. Putusan tersebut ditegaskan sebagai komitmen Polri untuk menegakkan kode etik profesi secara obyektif. Selain itu, polisi senantiasa mengajarkan anggotanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota Brimob yang diamankan dalam peristiwa tersebut. Kompol Cosmas Ka Gae dan Bripka Rohmat telah mengajukan banding atas sanksi yang diberikan terkait kasus kematian pengemudi ojek online. Pelajaran berharga yang diterima dari kasus ini adalah pentingnya kesadaran, proaktif, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

Source link