Berita  

Kejagung vs Nadiem Makarim: Sidang Praperadilan Besok

Sidang praperadilan untuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi mantan bos Gojek tersebut di pengadilan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya siap hadir dalam persidangan tersebut. Korps Adhyaksa juga membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Menurut Anang, SPDP sudah diserahkan sesuai prosedur kepada penuntut umum dan KPK.

Pada 5 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka, yang kemudian diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, mengkonfirmasi bahwa gugatan praperadilan tersebut melibatkan penetapan tersangka dan penahanan. Lebih lanjut, Nurcahyo Jungkung Madyo dari Kejagung menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Google Indonesia tahun 2020, Nadiem sepakat untuk menggunakan Chromebook dalam proyek pengadaan alat TIK.

Tindakan Nadiem dalam mengarahkan pengadaan Chromebook diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Proses gugatan praperadilan atas status tersangka Nadiem Makarim diharapkan membawa kejelasan mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Seluruh perkembangan kasus tersebut akan terus dipantau dan diinformasikan secara transparan kepada publik.

Source link