PDI Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi terhadap keputusan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan. Ferdinand Hutahaean, politikus PDIP, menganggap langkah ini sebagai bukti bahwa Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan kebijakan internal. Menurut Ferdinand, pembatasan tersebut bertujuan untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirine hanya pada kendaraan skala prioritas, serta mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan untuk mengutamakan nyawa serta kepentingan kemanusiaan di jalan raya. Selain itu, Ferdinand menyebut kebijakan Korlantas sebagai langkah elegan dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada tujuh golongan kendaraan yang berhak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pertolongan kecelakaan. Ferdinand juga menegaskan bahwa ini merupakan langkah awal menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis. Seperti dilaporkan, denda tilang kendaraan bermotor kini dapat dimanfaatkan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, sebagai bagian dari penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menandai sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.
Korlantas Sosialisasikan Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo
Read Also
Recommendation for You

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, seorang pegiat media sosial, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus…

Semifinal dan Final Musabaqah Qira’atil Kutub Nasional (MQKN) 2025 akan diselenggarakan oleh Forum Percepatan Transformasi…

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga serta pakar telematika, kembali menjadi pusat perhatian publik…

Prajurit TNI Angkatan Darat bernama Prada Hairul Muhammad Nail ditemukan tewas di barak Batalyon Arhanud…

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali mencuat setelah penyidik Polda Metro Jaya resmi menggelar perkara…







