Berita  

Korlantas Sosialisasikan Aturan Penggunaan Sirine dan Strobo

PDI Perjuangan (PDIP) memberikan apresiasi terhadap keputusan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang membatasi penggunaan strobo dan sirine saat pengawalan. Ferdinand Hutahaean, politikus PDIP, menganggap langkah ini sebagai bukti bahwa Polri mendengarkan kritik publik dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan kebijakan internal. Menurut Ferdinand, pembatasan tersebut bertujuan untuk menertibkan penggunaan strobo dan sirine hanya pada kendaraan skala prioritas, serta mencegah penyalahgunaan fungsi sinyal darurat. Hal ini dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan untuk mengutamakan nyawa serta kepentingan kemanusiaan di jalan raya. Selain itu, Ferdinand menyebut kebijakan Korlantas sebagai langkah elegan dalam memperjuangkan keadilan di jalan raya dengan mengembalikan makna prioritas hanya kepada tujuh golongan kendaraan yang berhak, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pertolongan kecelakaan. Ferdinand juga menegaskan bahwa ini merupakan langkah awal menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis. Seperti dilaporkan, denda tilang kendaraan bermotor kini dapat dimanfaatkan oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan MA, sebagai bagian dari penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), menandai sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link