Gaji, Tunjangan, dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025: Panduan Lengkap

Banyak masyarakat yang mengincar posisi pegawai pemerintah dengan status PPPK atau P3K selain menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, menegaskan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja instansi pemerintah dan ASN lainnya, sedangkan PPPK Paruh Waktu bekerja dengan jam kerja lebih singkat. Gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan berdasarkan gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat bekerja. Daftar UMP per provinsi juga diatur dalam kebijakan yang berlaku.

Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat, pegawai tetap berhak atas beberapa tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Mereka diangkat dengan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kinerja. Ada peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk dipromosikan menjadi PPPK Penuh Waktu setelah evaluasi dan ketersediaan anggaran. Setelah menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji mereka ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan waktu kerja tertentu. Kedua kategori pegawai ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 6 Tahun 2024. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami perbedaan dan prospek karir yang ditawarkan oleh PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dalam keberlangsungan bkerja di sektor pemerintahan.

Source link