Penanganan Sampah Menjadi Energi Listrik di Kota Bogor dengan Inovasi Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan sudah resmi terbit. Kota Bogor, dengan bangganya menerima keputusan besar ini karena akan menjadi lokasi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan harapannya agar permasalahan sampah di kota ini dapat terselesaikan dengan adanya Perpres ini. Ia juga meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti hal ini. Rencananya tahun 2026, pembangunan instalasi PSEL akan dimulai jika semua persyaratan terpenuhi. Selanjutnya, proses penunjukan mitra pembangunan dan penyelenggaraan akan ditentukan oleh pihak terkait, sehingga diharapkan pada tahun 2028 masalah sampah di daerah ini dapat ditangani secara lebih menyeluruh. Akan dilakukan verifikasi dan penilaian kesiapan Pemerintah Daerah oleh KLH/BPLH, Kemendagri, ESDM, dan Danantara dalam waktu singkat, dengan harapan dapat segera mengatasi permasalahan sampah di daerah prioritas. Tindakan selanjutnya mencakup rapat koordinasi untuk menentukan lokasi pembangunan berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian sebelum dilakukan proses pengadaan Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL (BUPP PSEL).

Source link