Sidang perdana praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya digelar hari Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap, mengungkapkan bahwa Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 setelah melakukan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Tugasnya adalah memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025. Delpedro meminta agar penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membebaskannya dari rumah tahanan. Sebelumnya, Delpedro bersama rekan-rekannya telah mengajukan praperadilan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul proses hukum dan penetapan tersangka yang dianggap tidak beralasan. Sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro dilanjutkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat.
Sidang Praperadilan Delpedro: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penangkapan Mengejutkan!
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu, 7 Desember 2025, Sri Lanka mengeluarkan peringatan terbaru terkait potensi longsor karena hujan…

Pemerintah Indonesia telah mempercepat pemulihan fasilitas vital di wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengirimkan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,…

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap video klarifikasi Rektor…

Presiden Prabowo Subianto mendorong para pelaku ekonomi di Indonesia agar patuh pada hukum dan membayar…







