Sidang perdana praperadilan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya digelar hari Jumat, 17 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Delpedro Marhaen, Al Ayyubi Harahap, mengungkapkan bahwa Delpedro ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 setelah melakukan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Tugasnya adalah memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara, termasuk dalam konteks demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025. Delpedro meminta agar penetapan tersangkanya tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membebaskannya dari rumah tahanan. Sebelumnya, Delpedro bersama rekan-rekannya telah mengajukan praperadilan terkait demonstrasi pada Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menyusul proses hukum dan penetapan tersangka yang dianggap tidak beralasan. Sidang pemeriksaan berkas kasus Delpedro dilanjutkan di PN Jakarta Selatan pada Jumat.
Sidang Praperadilan Delpedro: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Penangkapan Mengejutkan!
Read Also
Recommendation for You

Bareskrim Polri terus membongkar jaringan narkoba yang dimiliki oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin….

Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengirimkan ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei atas penunjukannya sebagai Pemimpin Tertinggi…

Iran telah memperluas target potensialnya dengan memasukkan aset ekonomi Amerika dalam daftar target serangan, menurut…

Polisi akan meneliti segala kemungkinan terkait perampokan sadis yang mengakibatkan kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan…








