Kisah dramatis seorang wanita bernama Dessi Juwita yang nekat kabur dari rumahnya di Jalan Eboni 2 Nomor 15, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada suatu pagi Subuh masih gelap, menjadi sorotan. Dessi bersama suaminya, Indra alias Riky, dan dua rekannya, Nurul alias Ibenk serta Ajit Abdul Majid, disekap dan disiksa tanpa ampun selama dua hari. Dessi berhasil melarikan diri saat penjaga rumah tertidur, dan di ujung gang bertemu seorang kakek yang membantunya.
Setelah berhasil kabur, Dessi lari secepat mungkin dan bertemu sopir taksi yang memberinya perlindungan. Dessi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya dan tim Resmob Ditreskrimum cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Ketika polisi tiba di lokasi, Dessi menyaksikan suaminya yang telah disiksa kejam. Indra, suaminya, cerita bahwa mereka disiksa dengan selang, kabel, hanger, dan bahkan rokok selama dua hari tanpa henti.
Di sisi lain, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam penyekapan dan penganiayaan tersebut. Tim Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39) dalam kasus ini. Kesaksian Dessi dan para korban mengungkap kekejaman yang mereka alami selama disekap dan disiksa, memberikan gambaran yang tidak mengenakkan tentang modus operasi kejahatan yang terjadi di sekitar area tersebut.












