Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas), Yusril Ihza Mahendra, telah mengungkapkan rencana revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia berencana untuk membuat aturan yang membedakan antara pengedar narkoba dan pengguna atau pemakai. Menurut Yusril, tidak semua pemakai narkoba harus ditahan dan dikirim ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena hal ini dapat mengurangi persoalan kelebihan kapasitas lapas. Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya terus menindak petugas lapas yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, dimana sanksi yang diberikan beragam mulai dari pemberhentian, pemecatan hingga penurunan pangkat. Lebih dari seribu petugas lapas telah dibawa ke Nusakambangan untuk dididik dan menjalani pelatihan sebagai upaya pembenahan di lingkungan lapas. Menko Yusril menyoroti masalah serius narkoba di lapas dan telah mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani peredaran narkoba di dalamnya.
Rencana Revisi UU: Bedakan Pengedar dan Pemakai Narkotika – Menko Yusril
Read Also
Recommendation for You

Petani Jawa Timur Disebut dalam Pidato Kenegaraan Prabowo Pada Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Joko…

Menteri Hukum Berkomitmen untuk Memberantas Korupsi sesuai Pesan Prabowo Pesan dan komitmen Presiden RI, Prabowo…

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Terkait Kasus Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Pada…









