Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya karena cemburu dengan isi chat dalam ponsel korban. Wanita berinisial HZ ini dituduh memotong alat kelamin suaminya, H, saat korban tertidur dengan menggunakan pisau cutter. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 Juli, namun laporan baru diterima saat korban dirawat di RSCM. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah istri korban. Meskipun mengalami luka parah, korban tetap membawa tersangka ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSCM, di mana akhirnya meninggal dunia 23 hari setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Semua proses ini diungkap dalam rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, di mana polisi melibatkan pelaku dan saksi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, proses penyidikan telah dilakukan untuk menetapkan tersangka dan memperjelas kronologi kejadian ini.
Wanita di Jakbar Mencoba Potong Alat Kelamin Suami dengan Pisau Cutter
Read Also
Recommendation for You

Bareskrim Polri terus membongkar jaringan narkoba yang dimiliki oleh bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin….

Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengirimkan ucapan selamat kepada Mojtaba Khamenei atas penunjukannya sebagai Pemimpin Tertinggi…

Iran telah memperluas target potensialnya dengan memasukkan aset ekonomi Amerika dalam daftar target serangan, menurut…

Polisi akan meneliti segala kemungkinan terkait perampokan sadis yang mengakibatkan kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan…








