Seorang wanita di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diduga nekat melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya karena cemburu dengan isi chat dalam ponsel korban. Wanita berinisial HZ ini dituduh memotong alat kelamin suaminya, H, saat korban tertidur dengan menggunakan pisau cutter. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 20 Juli, namun laporan baru diterima saat korban dirawat di RSCM. Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah istri korban. Meskipun mengalami luka parah, korban tetap membawa tersangka ke fasilitas kesehatan sebelum dirujuk ke RSCM, di mana akhirnya meninggal dunia 23 hari setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Semua proses ini diungkap dalam rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk, di mana polisi melibatkan pelaku dan saksi. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, proses penyidikan telah dilakukan untuk menetapkan tersangka dan memperjelas kronologi kejadian ini.
Wanita di Jakbar Mencoba Potong Alat Kelamin Suami dengan Pisau Cutter
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto mengecam sikap Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang pergi menjalankan ibadah umrah…

Pada Minggu, 7 Desember 2025, Sri Lanka mengeluarkan peringatan terbaru terkait potensi longsor karena hujan…

Pemerintah Indonesia telah mempercepat pemulihan fasilitas vital di wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengirimkan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,…

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap video klarifikasi Rektor…







