Berita  

Gali Emas di Tanah Sendiri: Risiko 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, telah terlibat dalam penambangan emas di lahan pribadi tanpa izin resmi, yang akhirnya membuat mereka dihadapkan pada masalah hukum. Penangkapan kedua tersangka terjadi setelah Polres Sukabumi melakukan penggerebekan di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, tempat dilakukannya aktivitas penambangan ilegal. Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, penggerebekan tersebut mengungkapkan bahwa kegiatan tambang dilakukan dengan kerja sama antara pemilik lahan dan penanggung jawab tambang, meskipun tanpa izin usaha pertambangan (IUP). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 33 karung batu bercampur tanah yang diduga mengandung emas, serta peralatan tambang lainnya. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar. Kini dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Proses hukum terhadap kedua warga ini masih berlangsung, sementara polisi berjanji untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal lainnya di wilayah Sukabumi.

Source link