Berita  

Sandra Dewi Cabut Gugatan Terkait Penyitaan Aset Timah: Alasannya?

Sandra Dewi Memutuskan Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Terkait Kasus Timah Harvey Moeis

Selebritas Sandra Dewi, yang juga istri terpidana kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan terhadap penyitaan asetnya yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah. Keputusan ini diambil sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa pengajuan pencabutan gugatan dilakukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi dengan alasan bahwa dia patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut, sehingga persidangan terkait keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan diakhiri. Beberapa aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain perhiasan, kondominium, rumah, tabungan yang diblokir, dan sejumlah tas. Dalam sidang keberatan tersebut, Sandra Dewi bersama dengan Kartika Dewi dan Raymond Gunawan menjadi pemohon, sementara jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menjadi termohon.

Dalam dalihnya, Sandra Dewi menyatakan bahwa aset yang dia miliki diperoleh secara sah melalui berbagai cara, seperti endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah dan memutuskan untuk tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara beserta denda dan hukuman tambahan. Dalam kasus ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam melakukan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Source link