Pada Senin, 3 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang melibatkan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Gubernur Abdul Wahid beserta beberapa pejabat Pemprov Riau diamankan dalam operasi tersebut dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa pagi (4/11). Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring dalam OTT.
Operasi tangkap tangan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam menangani kasus korupsi di berbagai daerah. Penangkapan Gubernur Riau membuka kembali catatan kelam “tradisi suram” kepemimpinan di Riau, di mana empat gubernur sebelumnya terjerat kasus korupsi. Salah satunya adalah Saleh Djasit (1998-2003) yang terlibat dalam kasus pengadaan mobil damkar tanpa lelang terbuka. Djasit akhirnya dijatuhi hukuman penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor.
Gubernur Rusli Zainal (2003-2013) juga terlibat dalam dua kasus besar, yakni suap penyelenggaraan PON XVIII Riau 2012 dan izin usaha pemanfaatan hutan kayu tanaman di Pelalawan dan Siak. Rusli dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda, menegaskan Riau sebagai “provinsi langganan korupsi.”












