Berita  

Pembebasan Aktivis Pati Teguh dan Botok di Mapolda Jateng

Pada hari Selasa, 4 November 2025, puluhan aktivis dan warga sipil mengadakan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, yang terletak di Jalan Pahlawan Semarang. Mereka menuntut pembebasan dua aktivis dari Pati, Teguh dan Botok, yang saat ini ditahan di Polda Jateng. Massa yang berkumpul di lokasi tersebut sejak siang hari melakukan orasi, meneriakkan yel-yel, dan menampilkan berbagai poster dan spanduk. Poster utama yang mereka angkat menyuarakan pesan “BEBASKAN TAHANAN AKSI PATI.” Selain itu, para peserta aksi membawa poster lain yang mengkritik penahanan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam orasinya, perwakilan massa menyatakan bahwa penahanan Teguh dan Botok sebagai tersangka menggambarkan ancaman terhadap kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat. Mereka menyatakan keprihatinan atas tindakan penangkapan kedua aktivis tersebut dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga keduanya dibebaskan. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB. Pemblokiran tersebut menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Kedua tersangka yang berdomisili di Kabupaten Pati telah diamankan bersama barang bukti berupa mobil dan ponsel. Mereka kini dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum. Aksi massa ini bertujuan untuk memperjuangkan pembebasan kedua aktivis tersebut dan menyoroti tindakan penangkapan yang dianggap ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

Source link