Mengenal Lembaga MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) merupakan lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kehormatan dan etika para wakil rakyat di Senayan. Sebagai bagian dari alat kelengkapan DPR RI, MKD yang dulunya dikenal sebagai Badan Kehormatan (BK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 13 Tahun 2019. MKD bertujuan untuk menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga martabat lembaga legislatif.

Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR yang melibatkan laporan masyarakat, sesama anggota DPR, atau pimpinan DPR. Setiap keputusan MKD harus bersifat independen tanpa adanya intervensi dari anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. MKD hanya menangani perkara etik yang berkaitan dengan perilaku dan kepatuhan anggota dewan, bukan perkara pidana.

Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki anggota sebanyak 17 orang yang dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan berlandaskan prinsip proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan. Anggota MKD wajib bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh fraksi atau pihak lain sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas utama MKD termaktub dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD yang meliputi pemantauan, penyelidikan, sidang, pengaduan, dan lain sebagainya. Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang untuk menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, melakukan pemeriksaan, hingga menghentikan proses pemeriksaan perkara sesuai keputusan rapat MKD.

Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD bukan hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislative negara. Melalui proses yang transparan dan independen, MKD berupaya menjaga integritas anggota DPR serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.

Source link