5 Langkah Optimal Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol

Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 setelah disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyampaikan bahwa Perda ini telah disahkan sejak waktu yang lama. Namun, dalam hal penerapannya, Asep menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemkab Pangandaran. Saat ini, implementasi Perda mengenai pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi fokus perhatian. Asep menyatakan bahwa hingga saat ini, implementasi Perda tersebut masih belum mencapai titik maksimal dan memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun telah dilakukan razia, namun belum terlihat langkah konkret dalam upaya penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam proses perizinan yang ketat. Ditemukan beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran yang menjual minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Meskipun demikian, aturan mengenai tempat penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak sembarangan diakses oleh masyarakat umum.

Source link