Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana telah memberikan tanggapannya terkait keterlambatan pembayaran gaji petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Menurut Dadan, petugas SPPI batch 1 dan 2 yang merupakan bagian dari petugas MBG sudah berstatus PPPK sehingga tidak ada masalah dengan pembayaran gaji dan tunjangan. Namun, Dadan mengakui adanya keterlambatan pembayaran gaji untuk SPPI batch 3, ahli gizi (AG), dan akuntan (AK).
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Gedung DPR, Dadan menjelaskan bahwa saat ini SPPI batch 3 serta AG dan AK masih harus digaji dengan sistem konsultan perorangan karena ada hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Meskipun ada keterlambatan, Dadan menegaskan bahwa pembayaran gaji tidak tertunda berbulan-bulan, melainkan hanya selama enam hari. BGN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dalam pekan ini dan menjamin tidak akan ada keterlambatan pembayaran gaji pada bulan mendatang.
Dadan juga menyatakan bahwa SPPI batch 3 yang termasuk AG dan AK akan memiliki masa depan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian khusus atau menjadi ASN, dan mereka akan menerima tunjangan kinerja. Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, juga menjamin bahwa BGN akan terus memperbaiki sistem pengelolaan MBG. Semua upaya dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program ini serta pengembangan petugas SPPI ke depannya.












