Berita  

Pembahasan Legal Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi

Penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri ditegaskan sebagai langkah yang sah sesuai dengan hukum dan konstitusi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Margarito menegaskan bahwa dasar hukum penugasan tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan konstitusional hingga saat ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, menjadi dasar hukum yang mengatur penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

Menurut Margarito, ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri dan pemerintah untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, seperti kementerian, lembaga negara, dan instansi strategis lainnya yang membutuhkan keahlian aparat kepolisian. Proses penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yakni dengan permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Margarito juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini dikeluarkan tidak mengubah dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusi Polri secara fundamental, karena undang-undang yang menjadi dasarnya masih berlaku. Selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusi Polri tetap dianggap sah dan konstitusional. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyebut kerusuhan yang terjadi Agustus hingga September lalu sebagai ‘catatan’.

Source link