Berita  

Peringatan! Modus Penipuan Pasutri Berkedok Polisi pada Sopir Taksi Online

Pasangan suami istri yang nekat menyamar sebagai polisi untuk mencuri mobil taksi online akhirnya ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AS dan istrinya YW berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumah mereka di Depok setelah melancarkan modus pencurian di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Mereka memesan taksi online korban dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban. Kasus ini telah direncanakan sejak Oktober dan berakhir dengan AS dan YW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Dengan penangkapan ini, korban harapannya mendapat keadilan sesuai hukum.

Source link