Pasangan suami istri yang nekat menyamar sebagai polisi untuk mencuri mobil taksi online akhirnya ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. AS dan istrinya YW berhasil diringkus tanpa perlawanan di rumah mereka di Depok setelah melancarkan modus pencurian di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Mereka memesan taksi online korban dan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk mengelabui korban. Kasus ini telah direncanakan sejak Oktober dan berakhir dengan AS dan YW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Dengan penangkapan ini, korban harapannya mendapat keadilan sesuai hukum.
Peringatan! Modus Penipuan Pasutri Berkedok Polisi pada Sopir Taksi Online
Read Also
Recommendation for You

Pada Minggu, 7 Desember 2025, Sri Lanka mengeluarkan peringatan terbaru terkait potensi longsor karena hujan…

Pemerintah Indonesia telah mempercepat pemulihan fasilitas vital di wilayah terdampak bencana di Aceh dengan mengirimkan…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,…

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan tanggapan terhadap video klarifikasi Rektor…

Presiden Prabowo Subianto mendorong para pelaku ekonomi di Indonesia agar patuh pada hukum dan membayar…







