Berita  

142 Kejadian Kecelakaan Libatkan Bule Bali 2024: 21 Orang Tewas

Denpasar, VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Bali telah mengeluarkan larangan bagi warga negara asing (WNA) yang tidak terampil dalam mengendarai sepeda motor untuk tidak mengemudi sendiri demi mencegah kecelakaan lalu lintas selama berlibur di Bali. Menurut Dirlantas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Turmudi, larangan tersebut bertujuan untuk melindungi keselamatan baik WNA maupun masyarakat lokal yang menggunakan jalan raya.

Turmudi juga menekankan pentingnya imbauan tersebut untuk menghindari kerugian bagi penyedia jasa rental motor. Menurut data Polda Bali, pada tahun 2024 terdapat 142 kecelakaan yang melibatkan WNA, dengan peningkatan 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kerugian akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp211 juta, dengan jumlah WNA yang meninggal sebanyak 21 orang.

Meskipun pada tahun 2025 juga terdapat kecelakaan yang melibatkan WNA, namun Turmudi menyatakan bahwa angka kecelakaan tersebut tidak begitu signifikan. Hal ini menunjukkan adanya penurunan angka kecelakaan yang melibatkan WNA di Bali. KPK juga telah memulai proses pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Ada 5 saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Source link