Berita  

Menpan RB Koordinasi Polri Usai MK Larang Aktif di Jabatan Sipil

Pada tanggal Selasa, 18 November 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan ketaatannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif untuk menempati jabatan sipil. Menurutnya, putusan MK harus dihormati dan dijalankan sepenuhnya karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam putusan tersebut, Merupakan Hakim Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri yang menjabat di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Rini juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Polri agar putusan tersebut dapat segera dilaksanakan. Putusan MK tersebut menghapus ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu. Seluruh pemohon yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri diterima oleh MK. Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Terjadi ketidakjelasan dalam frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang disoroti oleh Mahkamah.

Source link