Pencabutan mandat penasihat khusus Ketua Umum PBNU untuk urusan internasional oleh Rais Aam PBNU, K.H. Miftachul Akhyar terhadap Charles Holland Taylor terjadi karena adanya dugaan keterkaitan dengan jejaring yang dapat merugikan posisi politik luar negeri PBNU. Tindakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4780/PB.23/A.II.10.71/99/11/2025 yang diteken Miftachul pada tanggal 22 November 2025, sehubungan dengan keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga NU, khususnya Bab XVIII Pasal 57, 58, 61, 64, dan 67, menjadi dasar pencabutan mandat tersebut. Penegasan ini diungkapkan dalam surat resmi yang mengatakan bahwa tanda tangan dalam Surat Keputusan Nomor 3137/PB.01/A.II.01.71/99/12/2024 dicabut sebagai langkah lanjutan dari pertemuan Syuriyah PBNU. Meskipun demikian, Ketua PBNU, Umarsyah, menegaskan bahwa keputusan Rais Aam harus dihormati dan menyarankan agar seluruh pengurus NU tetap tenang. Keputusan terkait langkah yang akan diambil Syuriah PBNU dipastikan akan menjadi arah yang harus diikuti semua pihak terkait di tingkat pusat hingga daerah.
Pecat Holland Taylor dari Jabatan Penasihat Khusus Ketum PBNU
Read Also
Recommendation for You

Dishub DKI Jakarta Atur Rekayasa Lalu Lintas untuk BTN Jakarta International Marathon 2026 Jakarta, VIVA…











