Berita  

Hindari Pajak untuk Kebutuhan Pokok dan Sembako

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru terkait kebutuhan pokok, menegaskan bahwa barang-barang seperti sembako, bumi, dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal tidak boleh dikenakan pajak. Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok tidak adil dan bertentangan dengan tujuan pajak. Fatwa ini diresmikan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung di Jakarta pada 20-23 November 2025, sebagai respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang timbul akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). MUI menegaskan bahwa objek pajak hanya boleh dikenakan kepada harta yang dapat diproduktifkan, sementara barang-barang kebutuhan pokok tidak dimasukkan dalam kategori pajak. Prinsip keadilan dalam penetapan pajak juga ditekankan oleh MUI, yang mengarah pada pengelolaan pajak yang transparan, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi terkait pajak yang lebih adil bagi masyarakat.

Source link