Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, mengapresiasi program pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah yang sangat penting dan tepat pada waktunya. Menurut Eddy, Indonesia saat ini mengalami darurat sampah dengan jumlah mencapai 56 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, hanya 40 persen yang dapat didaur ulang, sedangkan 60 persen dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Program waste to energy yang dikerjakan oleh BPI Danantara menunjukkan peningkatan minat dari pihak yang ingin berkolaborasi serta memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan.
Eddy menjelaskan bahwa program waste to energy ini melibatkan BPI Danantara sebagai institusi yang memilih pihak yang akan berkolaborasi dan juga sebagai lembaga investor. Investasi ini memberikan keuntungan jangka panjang dan tidak membebani APBN. Keberhasilan program waste to energy ini juga diprediksi dapat menyelesaikan 10 persen masalah sampah di Indonesia yang terus meningkat setiap tahun. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah sampah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Eddy menegaskan pentingnya penggunaan teknologi canggih dan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam proyek waste to energy ini. Dia juga menyatakan bahwa keberhasilan program ini dapat dilihat dari skema 20 sen per kWh yang membantu keekonomian tanpa membebani APBN. Eddy juga menyoroti potensi karbon kredit yang dapat menarik lebih banyak investor untuk ikut serta dalam program waste to energy ini. Dalam mengelola sampah menjadi energi, BPI Danantara perlu memperhatikan aspek-aspek penting seperti teknologi, koordinasi dengan pemerintah daerah, ketersediaan lahan, dan jenis sampah yang diolah.












