Berita  

Korban Kasus Penyimpangan Uang Rp 71 Miliar Laporkan ke Bareskrim

Irman, seorang korban akun Mirae Sekuritas, melaporkan ke Bareskrim Polri setelah kehilangan uang sebesar Rp71 Miliar dalam waktu singkat. Kasus ini bukan hanya menimpa Irman, tetapi juga korban lain yang mengalami kehilangan dana tanpa penjelasan yang jelas. Laporan ini diresmikan dengan nomor Laporan Polisi STTL/583/XI/2025/BARESKRIM, yang diajukan oleh kuasa hukum korban, Krisna Murti, pada Jumat tanggal 28 November 2025.

Menurut Krisna Murti, korban tidak pernah melakukan transaksi aset yang diduga ilegal pada akun sekuritas yang dimilikinya. Akses ilegal ke akun sekuritas korban terjadi pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB, yang ditandai dengan notifikasi trade confirmation yang diterima melalui email. Meskipun demikian, aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh korban, dan saham-saham yang hilang dibelikan aset tanpa sepengetahuan korban.

Pihak sekuritas telah berdialog dengan korban terkait dugaan akses ilegal ini, namun perusahaan menyatakan bahwa penyelidikan atas kehilangan dana investasi masih dalam tahap investigasi internal. Krisna Murti telah mengirim somasi kepada pihak perusahaan namun tidak mendapat tanggapan. Kasus ini meningkatkan kehebohan di media setelah Inara Rusli mengambil langkah hukum terkait video CCTV dari rumah pribadinya yang tersebar tanpa izin. Selanjutnya, investigasi akan dilakukan untuk mengungkap penyebab kehilangan dana ini.

Source link