Berita  

Kronologi Pria di Gowa: Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Gadis Difabel

Pada Kamis, 4 Desember 2025, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan beredarnya video aksi main hakim sendiri terhadap seorang pria berinisial A (47) yang akhirnya tewas setelah dianiaya massa. Kejadian tragis ini terjadi di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. A menjadi target amukan warga setelah dituduh melakukan penyerangan dan pemerkosaan terhadap seorang perempuan difabel bernama T. Seorang saksi dengan inisial DT mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi empat hari sebelum A berhasil ditangkap.

DT menjelaskan bahwa A sempat bersembunyi selama dua hari di rumah seorang warga sebelum melarikan diri ke hutan di kaki Gunung Lompo Battang, Desa Rappolemba, untuk bertahan hidup. Namun, karena kelaparan, A keluar dari persembunyiannya dan berhasil ditemukan oleh warga. Akibatnya, dia dikepung oleh massa yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya hingga menyebabkan kematian. Jenazahnya pun diarak dari Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba dengan tubuh terikat pada sepeda motor.

Kejadian mengerikan ini kemudian viral di media sosial, dengan banyak orang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap A. Menurut DT, kejadian ini dipicu oleh riwayat kriminal A di masa lalu, termasuk kasus pencurian dan pelecehan seksual. A pernah dihukum penjara selama dua tahun karena kasus pencurian, dan diduga terlibat dalam tindakan kriminal lainnya sebelum insiden ini terjadi. DT juga mengungkap bahwa korban pemerkosaan tersebut adalah seorang perempuan difabel dengan keterbatasan mental.

Selain itu, warga dikabarkan turut mengamputasi alat kelamin A sebagai bentuk hukuman kolektif. Dalam kondisi marah dan emosi yang memuncak, massa melampiaskan kemarahannya terhadap A yang dianggap sebagai orang yang tidak bertanggung jawab dan berbahaya bagi masyarakat. Kini, peristiwa tragis ini telah mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik, menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dan keadilan dalam masyarakat. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan harus dihindari untuk mencegah kekerasan yang tidak perlu terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Source link