Polemik Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Pemecatan Gus Yahya

Polemik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mencapai sorotan publik setelah Syuriyah PBNU memutuskan untuk memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme organisasi dalam Peraturan Perkumpulan NU No. 13 Tahun 2025, yang disebut berkaitan dengan isu etik dan tata kelola lembaga. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah dugaan ketidakwajaran pengelolaan keuangan, termasuk aliran dana sebesar Rp100 miliar yang menjadi sorotan utama.

Dokumen audit internal mengungkap transaksi besar sebesar Rp100 miliar ke rekening Mandiri PBNU pada Juni 2022, tepat sebelum peringatan seratus tahun NU. Transaksi tersebut berasal dari Bendahara Umum PBNU saat itu, Mardani Maming, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap sektor pertambangan hanya satu hari setelah transaksi dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait transparansi keuangan organisasi dan penelusuran asal-usul dana tersebut.

Beberapa elemen masyarakat, seperti Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK serta Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut terkait aliran dana tersebut untuk memastikan transparansi. Di lain pihak, auditor internal PBNU yang mengundurkan diri juga menambah keraguan terkait tata kelola lembaga, sementara Gus Yahya bersiap menghadapi proses hukum dengan meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi telah berjalan sesuai prosedur.

Polemik seputar “Dana 100 Miliar PBNU” menjadi topik hangat di berbagai media online, sementara tagar “TPPU 100 Miliar” viral di media sosial setelah dokumen audit tersebar luas. Para pakar organisasi menilai bahwa polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi PBNU untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan, mengingat tanggung jawab sosial dan moral yang diemban oleh organisasi keagamaan tersebut.

Source link