Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memberikan panduan untuk mengatasi masalah sampah dan limbah akibat banjir, termasuk pemanfaatan gelondongan kayu yang terbawa banjir di berbagai lokasi di Sumatera. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa gelondongan kayu tersebut bisa dimanfaatkan dalam kategori yang sesuai, asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian Kehutanan. KLH/BPLH juga akan menyampaikan secara tertulis kepada gubernur dan bupati terdampak mengenai kondisi ini.
Selain itu, dalam upaya pengawasan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama di lokasi pertambangan emas di daerah terdampak di Sumatera Utara, KLH/BPLH telah melakukan langkah-langkah pencegahan. Beberapa perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, termasuk pertambangan emas, telah dihentikan sementara aktivitasnya untuk melakukan audit lingkungan. Hal ini dilakukan guna mengidentifikasi kontribusi aktivitas usaha terhadap banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah tersebut.
Hanif menyatakan perlunya audit lingkungan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait dampak dari aktivitas perusahaan di lingkungan sekitarnya. Sebelumnya, dia telah melakukan peninjauan di DAS Batang Toru dan mengunjungi beberapa perusahaan, seperti PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) sebagai pengembang PLTA Batang Toru. Setelah kunjungan tersebut, KLH/BPLH memutuskan untuk menghentikan sementara perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat melakukan audit lingkungan secara mendalam. Semua langkah yang diambil ini merupakan upaya nyata Kementerian Lingkungan Hidup dalam menanggulangi dampak buruk banjir dan limbah di wilayah terdampak.












