Berita  

Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan: Sorotan Komisi II DPRD

Proses pencopotan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dari jabatannya akan dilakukan oleh DPRD setempat, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan DPRD memegang peran dalam mengawasi kepala daerah. Komisi II DPR akan mengawal proses tersebut dari sisi Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Rifqinizamy menegaskan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam proses politik tersebut, termasuk dalam hal pencopotan Bupati Aceh Selatan. Apabila Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada kepala daerah tersebut, proses politik di daerah tersebut akan tetap berjalan. Sanksi yang bisa diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri meliputi pencopotan sementara dengan edukasi dan pembinaan agar tidak terulang kesalahan tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyinggung sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan ibadah umrah saat daerahnya terdampak bencana banjir bandang dan longsor. Presiden Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah tegas terhadap Mirwan. Dalam rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana, Prabowo menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kepala daerah yang ingin “melarikan diri” saat terjadi bencana.

Source link