Berita  

Sanksi Tegas Mendagri: Bupati Aceh Selatan Dipecat selama 3 Bulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberlakukan sanksi tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan. Hal ini berdasarkan pelanggaran yang dilakukan Mirwan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya tengah dalam status tanggap darurat bencana. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut merupakan aturan yang melarang kepala daerah atau wakil kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri. Dalam keterangan persnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan upaya penegakan aturan yang tegas, sesuai dengan ketentuan Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

Sebagai gantinya, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan selama Mirwan menjalani sanksi. Mendagri juga menegaskan pentingnya ketidaklengahan kepala daerah dalam situasi darurat bencana, di mana kehadiran dan kepemimpinan langsung sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mendagri pun mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026 mengingat potensi bencana hidrometeorologi yang masih tinggi.

Selain itu, Mendagri juga meminta agar kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan pentingnya penggunaan anggaran bantuan dari pemerintah pusat dengan bijak dan tepat sasaran. Melalui surat edaran, Mendagri mendorong agar dana bantuan sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan untuk keperluan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara spesifik. Mendagri menambahkan bahwa aturan sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang melanggar aturan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Source link