Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek menempatkan CDM sebagai elemen sentral dalam dakwaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian negara yang kini membengkak menjadi Rp 2,1 triliun. Dalam dokumen pelimpahan, Kejagung menegaskan bahwa pembelian layanan CDM dan Chrome Education Upgrade (CEU) bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian dari konstruksi tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Data Kejagung menyebut bahwa komponen CDM/CEU sendiri menyumbang lebih dari Rp 621 miliar dari total kerugian negara. Langkah hukum ini memperkuat posisi Indonesian Audit Watch (IAW), yang sebelumnya disomasi oleh PT Datascrip atas publikasi analisis mereka terkait peran vendor dalam paket hardware dan CDM. Somasi Datascrip sebelumnya menuding IAW menyebarkan informasi menyesatkan dan mencemarkan nama baik. IAW menyatakan bahwa kritik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan adalah bagian dari kontrol publik yang dijamin undang-undang. Hingga kini, 112 saksi telah diperiksa dan 18 korporasi telah dimintai keterangan. Kasus Chromebook kini berkembang menjadi preseden penting dalam pengawasan anggaran digitalisasi pendidikan.
CDM Mendominasi Kasus Chromebook: Datascrip Siapkan Somasi – portal7.co.id
Read Also
Recommendation for You

Indonesia Pastikan Dominasi dengan Dua Wakil ke Final Indonesia Open 2026 Indonesia Pastikan Dominasi dengan…

Lionel Messi Bersiap untuk Piala Dunia 2026 Kabar baik datang bagi Tim Nasional Argentina menjelang…

El Clasico: Sebuah Rivalitas Abadi Real Madrid vs Barcelona Persaingan antara FC Barcelona dan Real…









