Berita  

Pengeroyokan Mematikan di Kalibata: 6 Polisi Terancam Dipecat!

Enam anggota Polri terlibat dalam pengeroyokan dua mata elang matel di Kalibata, Jakarta Selatan. Mereka kini menghadapi proses pidana dan ancaman sanksi etik berat, yaitu pemecatan tidak dengan hormat. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memastikan bahwa tindakan keenam polisi tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri. Para anggota Satuan Yanma yang terlibat adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, jumlah bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri. Tindakan para terduga pelanggar tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Selain sanksi etik, keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dakwaan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Mereka akan menjalani proses pemberkasan etik sebelum disidangkan oleh Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 17 Desember 2025. Kabar ini menunjukkan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran internal di tubuh kepolisian.

Source link