Polda Metro Jaya melakukan penelusuran aset milik tersangka penipuan dan penggelapan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita untuk mengembalikan kerugian para korban. Kasus ini telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp11,5 miliar dari total 207 laporan yang diterima polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan kerugian yang diderita korban dengan mengoptimalkan penelusuran aset serta terus mengembangkan kasus tersebut. Korban tergiur oleh promosi yang ditawarkan WO Ayu Puspita dan diminta untuk membayar uang muka, yang kemudian berujung pada skema ponzi atau investasi ilegal yang menyebabkan kerugian besar. Dua tersangka, Ayu Puspita dan seorang marketing berinisial DHP, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Posko pengaduan masih terbuka bagi korban lain yang merasa dirugikan, dan polisi siap memberikan yang terbaik untuk para korban demi keadilan.
Korban WO Ayu Puspita: Polisi Kejar Aset untuk Bayar Rp11,5 M
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah konkret dalam percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten…

Menjalani pernikahan di zaman sekarang memang bukan perkara yang mudah, dibutuhkan usaha dan komitmen yang…

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat telah mengambil sampel DNA keluarga pramugari pesawat…

Beberapa pejabat negara menghadiri pernikahan Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo, Agung Surahman, di Gedung Sasono Utomo…

Kasus yang melibatkan Bripda Muhammad Rio menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan keterkaitannya dengan…







