Berita  

Ungkap Kejutan Bareskrim: Siapa Pemilik Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut?

Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal Polri masih dalam proses penyelidikan terkait kasus kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Garuga dan Angoli di Sumatera Utara. Penyidikan saat ini difokuskan pada satu titik kejadian perkara, yakni di kawasan Jembatan Angoli dan DAS Garuga. Tim penyidik telah melakukan identifikasi alat bukti, termasuk pemeriksaan forensik terhadap kayu-kayu yang ditemukan di lapangan. Mayoritas kayu yang ditemukan terkait dengan aktivitas PT TBS, sehingga pemeriksaan dilakukan terhadap saksi-saksi, termasuk pegawai PT TBS. Hingga kini, 16 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan identifikasi tersangka. Proses tersebut memerlukan penguatan alat bukti tambahan sebelum penetapan tersangka dilakukan. Kayu-kayu yang ditemukan di lokasi kejadian sebagian dijadikan barang bukti untuk proses hukum, sementara sisanya diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan kayu-kayu setelah diserahkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penyidik meminta kesabaran dari publik dalam menunggu pengumuman tersangka terkait kasus ini dan menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Source link