Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia dibanjiri oleh perdebatan sengit mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan tersebut, yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian, melanggar larangan yang dijatuhkan oleh MK. Meskipun begitu, Markas Besar (Mabes) Polri membela keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa regulasi lain memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Namun, wacana ini menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya mematuhi putusan konstitusi yang final dan mengikat. Dalam hal ini, kepatuhan institusional terhadap hierarki peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam mempertahankan kepastian hukum di Indonesia.
Analisis Regulasi Polri & Putusan MK 114: Dampak Terhadap Kepastian Hukum
Read Also
Recommendation for You

Graha Sanusi Universitas Padjadjaran Tuan Rumah Kompetisi Tenis Meja ASEAN Club Championship 2026 Graha Sanusi…

Fortuna Sittard Tunjuk Ole Romeny untuk Menguatkan Lini Serang Klub kasta tertinggi Liga Belanda, Fortuna…

Pertandingan Sengit di Perempat Final Piala Dunia 2026: Norwegia vs Inggris Pertandingan sengit babak perempat…

Pertandingan Sengit Argentina vs Swiss di Perempat Final Piala Dunia 2026 Pertandingan Sengit Argentina vs…

Perebutan Tiket Semifinal: Argentina vs Swiss di Piala Dunia 2026 Pertarungan Sengit Argentina vs Swiss…







