Dalam beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia dibanjiri oleh perdebatan sengit mengenai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Peraturan tersebut, yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar struktur Kepolisian, melanggar larangan yang dijatuhkan oleh MK. Meskipun begitu, Markas Besar (Mabes) Polri membela keputusan tersebut dengan mengatakan bahwa regulasi lain memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian. Namun, wacana ini menimbulkan pertanyaan tentang pentingnya mematuhi putusan konstitusi yang final dan mengikat. Dalam hal ini, kepatuhan institusional terhadap hierarki peraturan perundang-undangan menjadi kunci dalam mempertahankan kepastian hukum di Indonesia.
Analisis Regulasi Polri & Putusan MK 114: Dampak Terhadap Kepastian Hukum
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam mengembalikan aset negara senilai triliunan rupiah dari pihak…

Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali menunjukkan solidaritas internal dengan menyalurkan bantuan tahap kedua kepada anggota…

Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa, seorang staf di lingkungan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA),…

Media Portal Group (MPG) menutup tahun 2025 dengan kegiatan refleksi akhir tahun yang berbeda, yaitu…

Banjarmasin – Pada bulan Desember 2025, banjir bandang yang disebabkan oleh curah hujan ekstrem melanda…







