Pada Selasa, 16 Desember 2025, menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, Polri dan Kejaksaan Agung memperkuat kerja sama kelembagaan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa langkah strategis ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas antara kedua lembaga penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Penandatanganan MoU dan PKS ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, mengingat banyak perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berharap kerja sama ini memberikan efek positif dalam mendukung berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Diharapkan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung mampu menjawab ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam MoU tersebut, terdapat sejumlah poin strategis terkait koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas antara Polri dan Kejaksaan Agung, yang diharapkan menjadi fondasi penting dalam mengawal peralihan penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru mulai 2026.
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026: Kapolri Yakin Beri Keadilan
Read Also
Recommendation for You

Indonesia mengalami keberhasilan yang luar biasa dalam mempertahankan stabilitas harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di…

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf atau biasa disapa Gus Irfan, memberikan peringatan…

Lima orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan BBM, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang…

Pada Selasa, 14 April 2026, Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial…

Pada Selasa, 14 April 2026, Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan selamat Hari Paskah kepada Presiden…







