Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia kembali berada dalam perdebatan mengenai batas-batas peran aparat keamanan dalam struktur birokrasi sipil. Perdebatan ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025, yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di posisi sipil. Keputusan ini dianggap kontroversial karena dianggap melanggar semangat Reformasi 1998 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Reformasi 1998 adalah momen penting yang mengakhiri dominasi militer dalam urusan sipil dan politik. Salah satu hasilnya adalah penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI yang menjadikan aparat keamanan sebagai kekuatan politik dan birokrasi. Undang-undang pasca-Reformasi mengamanatkan agar jabatan sipil hanya diisi oleh warga sipil, demi mewujudkan supremasi sipil dan negara hukum.
TNI telah menunjukkan kepatuhan terhadap hukum sipil dengan larangan anggota aktif untuk menjabat di posisi sipil. Namun, Polri memutuskan untuk mengekspansi keterlibatan anggota aktif dalam jabatan sipil melalui Peraturan Polri No. 10 Tahun 2025, meskipun bertentangan dengan putusan MK yang melarang hal tersebut. Hal ini menimbulkan anomali hukum tata negara dan potensi pembangkangan konstitusional.
Kekhawatiran muncul bahwa apabila keputusan internal lembaga seperti Perpol dijadikan dasar hukum yang lebih tinggi daripada putusan MK, konstitusi menjadi rentan terkalahkan oleh kebijakan internal institusi. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, ada risiko bahwa aparat bersenjata menguasai birokrasi sipil. Hal ini menunjukkan perlunya Republik Indonesia memperkuat supremasi sipil sebagai inti dari semangat Reformasi 1998.












