Berita  

MK Kabulkan Gugatan Ariel-Raisa Cs Terkait UU Hak Cipta

Pada Rabu, 17 Desember 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dari beberapa musisi, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi serta penyanyi lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian pasal, termasuk Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2), sementara permohonan untuk Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Poin utama yang ditekankan oleh MK adalah tentang tanggung jawab pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk pertunjukan komersial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pertunjukan. Selain itu, MK juga memberikan penafsiran baru terkait pemidanaan dalam konflik royalti, di mana pidana merupakan langkah terakhir setelah pendekatan perdata gagal. MK juga menegaskan bahwa jalur pidana harus dimulai dengan pendekatan keadilan restoratif sebelumnya.

Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Hak Cipta menegaskan beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam hal pembayaran royalti, definisi imbalan yang wajar, dan pemidanaan dalam konflik royalti. Langkah-langkah yang diambil oleh MK diharapkan dapat membawa kejelasan dan kepastian hukum terkait hak cipta di Indonesia.

Source link