Investigasi Kebakaran PLTU Bengkayang: PLN Didesak Buka Hasil

Kebakaran di Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat, telah memicu desakan publik agar PT PLN (Persero) untuk mengumumkan hasil investigasi secara terbuka. Hal ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa klaim “aman dan terkendali” yang disampaikan oleh perusahaan belum sepenuhnya memenuhi standar akuntabilitas publik. Meskipun kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa atau berdampak pada sistem kelistrikan Kalimantan Barat, Padepokan Hukum Indonesia menegaskan pentingnya transparansi penuh dalam menanggapi insiden ini.

Mus Gaber, ketua Padepokan Hukum Indonesia, menekankan bahwa kebakaran di PLTU yang merupakan objek vital nasional harus diperlakukan sebagai isu yang lebih dari sekedar masalah teknis internal. Dalam hal ini, keterbukaan informasi mengenai penyebab pasti kebakaran sangatlah penting. Selain itu, publik juga berhak untuk mengetahui apakah standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dijalankan dengan benar, potensi pemeliharaan yang gagal, dan kemungkinan kejadian serupa di tempat lain.

Mus Gaber juga menjelaskan bahwa keterbukaan hasil investigasi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Hal ini sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan mengumumkan hasil penyelidikan secara tertulis dan melibatkan audit independen jika diperlukan, PLN Indonesia Power dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Selain itu, hal ini juga akan membantu menghindari spekulasi yang dapat merugikan citra perusahaan. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas publik harus tetap dijaga demi kepentingan bersama.

Source link