Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 10 tidak mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan polisi aktif menjabat di kementerian. Hal ini memberikan celah bagi masyarakat untuk mengajukan judicial review Perpol Nomor 10 ke Mahkamah Agung. Jimly menyoroti bahwa Perpol Nomor 10 hanya mencantumkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Meskipun banyak yang menilai bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit melanggar putusan MK dengan menerbitkan Perpol Nomor 10, Jimly menjelaskan bahwa terdapat langkah lain untuk menyatakan Perpol tersebut tidak sah, termasuk melalui pencabutan oleh Kapolri atau Presiden RI Prabowo Subianto. Sebelumnya, Kapolri menetapkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian atau lembaga lainnya, yang didasari oleh beberapa regulasi termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Jimly Beberkan Kesalahan Perpol 10/2025: Putusan MK Tak Dilaporkan
Read Also
Recommendation for You

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, memicu kecaman dari kelompok garis keras di dalam negeri setelah meminta…

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta organisasi perangkat…

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, merasa bersyukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta…

Serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab, Iran selatan, yang menewaskan puluhan anak-anak diduga merupakan…








