Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat keterlibatan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook sebagai bagian dari perbuatan pidana. Kasus ini memicu pro dan kontra di masyarakat, dengan beberapa menganggapnya sebagai politisasi dan yang lainnya sebagai proses hukum murni. Menurut Prof. Hanafi dari Universitas Islam Indonesia, penilaian terhadap perkara ini sebaiknya dilakukan setelah melihat fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan.
Saat ini kasus Chromebook telah memasuki tahap persidangan di mana jaksa membacakan dakwaan, menjelaskan peristiwa pidana, dan menunjukkan alat bukti yang dimiliki. Prof. Hanafi menegaskan pentingnya masyarakat mempercayakan penilaian perkaranya pada proses hukum yang berlangsung, sambil menunggu pembuktian yang akan diungkap dalam persidangan.
Jaksa menyatakan memiliki barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nadiem, termasuk penerimaan dana besar dan kebijakan internal yang mendukung pengadaan Chromebook. Prof. Hanafi menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses persidangan, dengan melibatkan DPR dan pemerintah untuk memastikan transparansi proses hukum.
Terkait wacana penggunaan hak prerogatif presiden seperti amnesti, abolisi, atau rehabilitasi, Prof. Hanafi mengatakan Presiden Prabowo juga akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar langkah-langkah yang akan diambil. Selain itu, ia menekankan bahwa keterlibatan publik dalam memantau proses persidangan menjadi krusial demi keberlangsungan proses hukum yang objektif dan transparan.












