Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akan mengikuti kebijakan “Work From Anywhere” (WFA) yang diterapkan oleh pemerintah pusat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelang akhir tahun 2025. Meskipun demikian, kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas pelayanan publik, terutama bagi ASN yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Pramono menegaskan bahwa pelayanan langsung harus tetap dilakukan di lapangan dan tidak bisa diwakilkan dengan WFA.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan efisiensi kerja melalui skema WFA pada posisi-posisi tertentu yang memungkinkan kerja secara daring. Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan kebijakan WFA bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru agar dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa WFA bertujuan untuk fleksibilitas kerja, di mana pegawai diberi keleluasaan untuk menentukan waktu dan lokasi kerja tanpa mengurangi produktivitas.
Selain itu, kebakaran yang terjadi di Penjaringan Jakarta Utara menewaskan lima orang diduga berasal dari pengecasan mobil listrik. Insiden ini menyebabkan kebakaran rumah dan gudang aksesoris. Kebakaran ini menjadi perhatian di tengah penerapan kebijakan WFA bagi ASN di DKI Jakarta.












