Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur resmi. Menurut Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, penyusunan PP dipilih agar prosesnya lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit, termasuk TNI dan anggota Polri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penyusunan PP ini, akan diatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian di luar kepolisian, sekaligus menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam peraturan sebelumnya. Proses penyusunan PP tersebut telah dimulai dengan melibatkan beberapa kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, dan diharapkan selesai paling lambat akhir Januari 2026. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar hukum jelas untuk pengaturan tugas anggota Polri di jabatan sipil. Presiden telah menyetujui pengaturan ini dilakukan melalui PP, untuk mengakhiri polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
PP Regulasi Kembali Bisa Tugas di Jabatan Sipil: Januari 2026
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi Riau telah mengambil langkah konkret dalam percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten…

Menjalani pernikahan di zaman sekarang memang bukan perkara yang mudah, dibutuhkan usaha dan komitmen yang…

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat telah mengambil sampel DNA keluarga pramugari pesawat…

Beberapa pejabat negara menghadiri pernikahan Sekretaris Pribadi Presiden Prabowo, Agung Surahman, di Gedung Sasono Utomo…

Kasus yang melibatkan Bripda Muhammad Rio menjadi perhatian publik, bukan hanya karena dugaan keterkaitannya dengan…







