Berita  

PP Regulasi Kembali Bisa Tugas di Jabatan Sipil: Januari 2026

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menyelesaikan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur resmi. Menurut Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, penyusunan PP dipilih agar prosesnya lebih cepat dibandingkan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yusril menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit, termasuk TNI dan anggota Polri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penyusunan PP ini, akan diatur jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian di luar kepolisian, sekaligus menata ulang jabatan-jabatan yang sebelumnya diatur dalam peraturan sebelumnya. Proses penyusunan PP tersebut telah dimulai dengan melibatkan beberapa kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas, dan diharapkan selesai paling lambat akhir Januari 2026. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 28 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi dasar hukum jelas untuk pengaturan tugas anggota Polri di jabatan sipil. Presiden telah menyetujui pengaturan ini dilakukan melalui PP, untuk mengakhiri polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Source link