Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam keterangan pers di Semarang, pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam perkara tersebut. Menurut tim penasihat hukum, Dicky Syahbandinata, SE., ME., tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit karena seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan wewenang Komite Kredit. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui analisa dan verifikasi ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.
Home
Olahraga
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Klien Kewenangan Putus Kredit Bank BJB ke Sritex
Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Klien Kewenangan Putus Kredit Bank BJB ke Sritex
Read Also
Recommendation for You

Zodiak Taurus hari ini diprediksi akan mengalami energi positif yang berdampak pada stabilitas emosional dan…

Tren mencari penghasilan tambahan melalui perangkat seluler semakin meningkat pesat di tengah masyarakat digital. Banyak…

Rempah-rempah Nusantara memiliki peran penting dalam sejarah dan cita rasa masakan Indonesia. Kekayaan varietas rempah…

Integrating cryptocurrency assets into traditional personal finance portfolios presents unique opportunities and challenges for investors…

Keluarga di Indonesia sering menghadapi kesulitan dalam menyajikan hidangan sehari-hari karena keterbatasan waktu dan anggaran….







