Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata Bantah Klien Kewenangan Putus Kredit Bank BJB ke Sritex

Kuasa hukum Dicky Syahbandinata menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mencairkan kredit dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam keterangan pers di Semarang, pihak kuasa hukum menyebut Dicky Syahbandinata sebagai “korban kambing hitam” dalam perkara tersebut. Menurut tim penasihat hukum, Dicky Syahbandinata, SE., ME., tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan kredit karena seluruh keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan wewenang Komite Kredit. Proses pengajuan kredit PT Sritex telah melalui analisa dan verifikasi ketat oleh tim teknis dari berbagai divisi Bank BJB.

Source link