Berita  

Rano Karno: Penegasan Esensi Kawasan Tanpa Rokok

Pada hari Rabu, 24 Desember 2025, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa tujuan dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah diskriminasi terhadap perokok atau melarang sepenuhnya kegiatan merokok. Melainkan, KTR bertujuan untuk memberikan hak yang sama kepada seluruh warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan sehat, terutama bagi ibu hamil dan anak-anak yang rentan terhadap efek polusi udara. Rano Karno menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR yang telah disetujui menjadi Perda hari ini mempertimbangkan aspek ekonomi makro secara komprehensif. Hal ini termasuk kontribusi industri rokok serta dampak kerugian ekonomi jangka panjang akibat biaya kesehatan dan penurunan produktivitas warga. Rano Karno percaya bahwa dengan masyarakat yang lebih sehat, produktivitas akan meningkat dan menciptakan kondisi ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan. DKI Jakarta adalah salah satu dari beberapa daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang KTR, meskipun diwajibkan oleh Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Penetapan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan bagian dari komitmen dalam melindungi generasi masa depan Jakarta dan mendukung transformasi kota menuju lingkungan yang lebih sehat dan layak huni. Keputusan ini juga dianggap sebagai langkah nyata DPRD DKI Jakarta dalam mendukung upaya tersebut.

Source link